Jember – Selasa, 19 Agustus 2025 pukul 10.00 s.d. 12.00 WIB, bertempat di Kecamatan Rambipuji, Tim Kejaksaan Negeri Jember bersama Inspektorat Kabupaten Jember melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawalan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2025 (Kawal Desa 2025).
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memperkuat akuntabilitas, serta mencegah potensi terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Melalui pendampingan yang terstruktur, aparatur desa didorong untuk semakin profesional, transparan, serta mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Kawal Desa 2025 juga menjadi wahana edukasi hukum bagi perangkat desa agar lebih memahami tanggung jawab administrasi dan pengelolaan keuangan publik.
Kejaksaan Negeri Jember menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembangunan desa demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.