Kejaksaan Negeri Jember Gelar Ekspose Restorative Justice Secara Virtual

Jember, 24 Juli 2025 – Bertempat di Ruang Humas Kejaksaan Negeri Jember, telah dilaksanakan kegiatan Ekspose Restorative Justice secara virtual terhadap perkara tindak pidana penganiayaan yang disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Kegiatan ekspose ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Effendi, S.H., M.H., dan diikuti oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kadek Wira Atmaja, S.H., M.H., didampingi oleh Jaksa Fungsional Bidang Pidum. Ekspose juga dihadiri oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur secara virtual.

Restorative Justice merupakan pendekatan dalam penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Pendekatan ini menitikberatkan pada penyelesaian perkara secara damai, adil, dan bermartabat, dengan tetap memperhatikan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Melalui pelaksanaan ekspose ini, Kejaksaan Negeri Jember menunjukkan komitmennya dalam menjalankan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan semata, namun juga mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, perdamaian, serta upaya untuk menciptakan harmoni sosial.

Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah konkret Kejaksaan dalam mendorong keadilan yang lebih humanis dan berkeadaban, sejalan dengan kebijakan Jaksa Agung RI dalam memperluas penerapan Restorative Justice di seluruh Indonesia.

Bagikan Ke:

Related posts