Jember, 30 Juni 2025 – Kejaksaan Negeri Jember menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penafsiran Yuridis Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 untuk Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum” pada hari Senin, 30 Juni 2025. Acara dimulai pukul 08.00 WIB dan bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Jember.
FGD ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Effendi, S.H., M.H., serta dihadiri oleh seluruh Kepala Seksi (Kasi) dan Kasubagbin di lingkungan Kejaksaan Negeri Jember.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber ahli dari berbagai latar belakang profesi hukum, yaitu:
-
Prof. I Gede Widhiana Suarda, S.H., M.Hum., Ph.D. – Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jember
-
Achmad Sujayanto, S.H., M.H. – Jaksa Fungsional
-
Alfan Afandi, S.Ak., M.H. – Banit 1 Banit Pidsus Satreskrim Polres Jember, Polda Jawa Timur
-
Lutfian Ubadilah, S.H., M.H. – Pengacara dari Peradi Jember
Diskusi berlangsung aktif dan produktif, dengan pembahasan yang mendalam mengenai berbagai aspek penafsiran yuridis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya yang berkaitan dengan implementasi dan tantangan dalam penanganan perkara tindak pidana umum.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat memperkuat pemahaman hukum dan meningkatkan sinergi antar-penegak hukum dalam menegakkan keadilan yang lebih baik dan sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru.