Kejari Jember – Kepala desa di Jember merasakan kehadiran jaksa melalui program Jaksa Bina Desa bisa meningkatkan kewaspadaan dalam pengelolaan keuangan desa.
Seperti disampaikan oleh Maseran usai mengikuti pemeriksaan berkas laporan pertangungjawaban (LPJ) pembangunan fisik oleh jaksa pada Kejaksaan Negeri Jember.
Kepala Desa Wonoasri, Kecamatan Tempurejo, itu mengatakan, pemeriksaan berkas LPJ oleh jaksa merupakan bagian dari pembinaan sekaligus pengawasan terhadap kades dalam penggunaan anggaran desa.
“Langkah para jaksa pada Kejari Jember ini membuat kami menjadi lebih waspada, sehingga ke depannya pengelolaan anggaran di desa sesuai dengan regulasi,” ujarnya.
Menurutnya, langkah Kejari Jember tersebut perlu dilakukan secara periodik. Selain menjadi upaya pembinaan, juga menjadi kontrol bagi kades dalam penggunaan anggaran.
Baca juga : Intelijen Kejari Jember Laksanakan Monev Bina Desa di Kecamatan Silo
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Soemarno, SH., MH., menjelaskan, pemeriksaan berkas LPJ pembangunan fisik menemukan beberapa catatan yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah desa.
Temuan itu diantaranya belum dipasangnya prasasti di lokasi pembangunan, belum lengkapnya nota pembelian, belum terbayarnya pajak, dan beberapa temuan lainnya.
“Kami melakukan pemeriksaan terbatas pada sisi yuridis formil. Jadi tidak sampai mengecek ke lapangan,” terang Kasi Intelijen.
Menanggapi pernyataan Kades Wonoasri, Kasi Intelijen menjelaskan, meningkatnya kewaspadaan para kades dalam pengelolaan keuangan menjadi bagian positif dari pembinaan yang telah dijalankan oleh Kejari Jember.
Kasi Intelijen menegaskan, Jaksa Bina Desa menjadi upaya preventif atau pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di pemerintah desa.
Perlu diketahui, Jaksa Bina Desa oleh Seksi Intelijen pada Rabu 28 Desember 2022 dilaksanakan di dua kecamatan, yakni Kecamatan Jenggawah dan Tempurejo. (din)