Kejari Jember – Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Jember melaksanakan kegiatan monitor dan evaluasi (Monev) Jaksa Bina Desa di Kecamatan Silo.
Tim Jaksa Binsa Desa yang melaksanakan kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Soemarno, SH., MH.
Dalam kesempatan tersebut, Kasi Intelijen mengungkapkan bahwa kejaksaan telah menjalin sinergitas kerja sama dengan Inspektorat Kabupaten Jember dalam penanganan laporan pengaduan masyarakat yang berindikasi korupsi.
“Jika ada laporan yang mengindikasikan perbuatan melawan hukum tindakan korupsi, maka inspektorat wajib melimpahkan ke aparat penegak hokum,” terang Kasi Intelijen.
“Sebaliknya, jika APH menerima laporan dari masyarakat, yang setelah dilakukan pemeriksaan ternyata terkait administrasi, maka laporan itu dilimpahkan ke inspektorat,” urai Kasi Intelijen.
Lebih jauh, Kasi Intelijen mengungkapkan bahwa monev Jaksa Bina Desa dilaksanakan pada aspek yuridis formil, tidak sampai mengecek fisik bangunan.
Monev ini melakukan pemeriksaan berkas dan dokumen laporan pertanggungjawaban terkait pengerjaan pembangunan fisik di desa-desa di Kecamatan Silo.
Disebutkan, ada sembilan desa yang melaksanakan pembangunan fisik dengan sumber dana dari Dana Desa (DD).
Secara umum laporan yang dibuat cukup bagus. Namun, masih perlu dilengkapi. Utamanya terkait dengan bukti pendukung seperti nota hingga pembayaran pajak proyek. (din)