Jember – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember akan melakukan pendampingan pembangunan di perdesaan di Kabupaten Jember, serta pengelolaan dana desa (DD) oleh pemerintah desa.
Hal itu diungkap oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember Seomarno,SH., MH., saat menggelar kegiatan Jaksa Bina Desa di Kecamatan Ambulu pada Kamis, 24 Maret 2022.
Soemarno dalam pengantar kegiatan itu mengatakan, pada tahun ini kejaksaan tidak melakukan monitor dan evaluasi seperti pada tahun sebelumnya.
“Tahun ini kami lebih pada asistensi, lebih pada pembinaan di ranah yuridis formil dalam pelaksanaan pembangunan di desa,” ungkap Kasintel.
Asistensi tersebut akan berlangsung hingga Desember 2022.
Pada awal pertemuan di aula kecematan setempat itu, jaksa meminta desa- desa mempresentasikan secara singkat kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2022.
Setelah mengetahui kegiatan pembangunan, maka jaksa akan mendampingi secara hukum permasalahan yang mungkin timbul.
Dalam kesempatan itu juga disepakati agar pemerintah desa memberikan laporan sesuai tahap pencairan anggaran pembangunan yang dikerjakan.
Secara teknis, Kejari Jember menunjuk satu orang jaksa sebagai koordinator pendamping di Kecamatan Ambulu. Jaksa yang ditunjuk yaitu Helmi, SH.
Apabila ada potensi permasalahan pada aparat desa, baik TPK, PKD, maupun Koordinator PKD untuk segera berkonsultasi hukum kepada koordinator pendamping tersebut.
“Kami harapkan dengan adanya pendampingan dari awal mulai perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan maka kegiatan dapat berjalan secara lancar sesuai dengan aturan hukum berlaku. (din)