Jember – Kejaksaan Negeri Jember menyosialisasikan perlindungan anak di kalangan pelajar. Kali ini kepada pelajar dan santri di Pondok Pesantren Ibnu Katsir 3 di Rembangan, Kecamatan Arjasa.
“Kami melakukan penerangan dan penyuluhan hukum untuk anak didik, yang kami kemas dalam kegiatan Jaksa Masuk Pesantren,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember, Soemarno, SH., MH., usai acara itu.
Sosialisasi berlangsung di masjid pondok tersebut, dan diikuti oleh santri laki-laki dan perempuan yg sedang menempuh pendidikan SMK. Mereka tampak antusias.
Soemarno menyatakan sangat senang dengan respon para santri yang mengajukan banyak pertanyaan.
“Tadi kita bahas tentang tugas pokok dan fungsi kejaksaan secara umum serta materi undang-undang perlindungan anak,” terang Soemarno, Selasa, 29 Maret 2022.
Wakil Ketua Yayasan Ibnu Katsir Agus Rimawan mengungkapkan syukur mendapat edukasi hukum. “Suatu hal baru bagi anak-anak,” ujarnya.
Dia juga menilai bahwa para santri sangat antusias. Itu terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan. “Sampai tidak terjawab semuanya karena keterbatasan waktu,” terangnya.
Menurut Agus, antusiasme itu juga tidak terlepas dari materi yang disosialisasikan yang sangat relevan dengan kondisi remaja.
“Karena terkait dengan hukum perlindungan anak, dimana mereka usia anak itu sendiri,” katanya. Usia santri mulai 16 – 18 tahun. “Tentu mereka sangat merasakan manfaat,” imbuhnya.
Pihak yayasan berharap dari sosialisasi tersebut peserta didik bisa memahami dan mengenal hukum. “Tapi jangan sampai terjerat hukum. Ini merupakan langkah preventif yang bagus,” tutupnya. (din)