Jember – Kejaksaan Negeri Jember menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Jember terkait pemulihan kepatuhan badan usaha pemberi kerja dalam melaksanakan iuran.
Penyerahan SKK tersebut berlangsung dalam rapat kerja sama pada Rabu, 23 Maret 2022, di Rumah Makan Cak Sis Resto di Jalan Kartini, Kecamatan Kaliwates.
Kepala BPJamsostek Cabang Jember Dolik Yulianto menjelaskan, SKK yang diserahkan tersebut sebanyak 131 dengan nilai mencapai Rp. 5,7 miliar.
Dia menegaskan bahwa pemberian kuasa khusus kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Jember itu sebagai upaya perlindungan bagi tenaga kerja.
“Tujuannya hanya satu, yaitu memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja di Kabupaten Jember,” terangnya.
Pada tahun 2021, masih terang Dolik Yulianto, pemulihan keuangan melalui SKK kepada JPN Kejari Jember mencapai Rp. 1,8 miliar.
Ucapan terima kasih dia ungkapkan atas capaian tersebut, dan berharap pada tahun 2022 bisa mencapai kesuksesan dalam memulihkan kepatuhan badan usaha pemberi kerja.
Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH., menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan BPJamsostek Cabang Jember kepada JPN Kejari Jember untuk melakukan langkah hukum melindungi para pekerja di Jember.
Selain pendampingan oleh JPN tersebut, Sucitrawan juga menjelaskan ada peran lain yang bisa dimanfaatkan oleh BPJamsostek.
“Selain pendampingan hukum, BPJamsostek juga bisa mengajukan permohonan pendapat hukum maupun nota hukum, apabila mendapati masalah yang bersinggungan dengan hukum,” ungkapnya.
Disamping itu, Sucitrawan mengajak BPJamsostek untuk sering berkoordinasi agar mampu memunculkan inovasi dalam menjalankan tugas dan kewajiban.
Dalam rapat kerja sama tersebut, BPJamsostek memberikan klaim dana jaminan kematian pekerja RM Cak Sis Resto kepada ahli waris.
BPJamsostek juga memberikan apresiasi kepada Totok, pemilik rumah makan tersebut, karena telah menunjukkan kepatuhan dalam menjalankan program jaminan sosial ketenagakerjaan. (din)