Kajari Sucitrawan Boyong Para Kasi untuk Menyapa Masyarakat Jember

Jember – Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH., bersama tiga kepala seksi (Kasi) pada Rabu, 23 Maret 2022, menyapa masyarakat Jember melalui Pro 1 RRI Jember dalam program Opsi (Opini dan Aspirasi).

Dipandu oleh Yusnizar, dialog interaktif selama satu jam itu mengangkat topik tentang kewenangan kejaksaan. Selain Kajari Sucitrawan, narasumber lainnya yakni Kasi Pidum Aditya Okto Thohari, SH., MH., Kasi Intelijen Soemarno, SH., MH., dan Kasi Pidsus Isa Ulinuha, SH., MH.

Kesempatan itu juga sebagai perkenalan bagi Kajari Sucitrawan yang baru menjabat pada 9 Maret lalu. “Kami mohon doa restu para kiai, ulama, pemerintah, dan masyarakat untuk kami menjalankan tugas,” ujar Sucitrawan.

Dia juga menceritakan pengalaman sebagai jaksa yang telah bertugas di berbagai wilayah di Indonesia. Pengalaman yang baginya unik hingga menjadi kenangan tersendiri didapat saat bertugas di Papua Barat.

Setelah Kajari, Kasi Pidum Aditya memberikan penjelasan peran bidang pidana umum. Yaitu menangani perkara-perkara tindak pidana yang berasal dari penyidik di kepolisian, BPOM, dan lainnya.

Dilanjutkan oleh Kasintel Soemarno, yang memaparkan fungsi intelijen melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan yang ditujukan untuk pencegahan tindak pidana guna memberikan dukungan upaya penegakan hukum secara preventif maupun represif.

Seomarno juga menjelaskan tugas dan kewajiban intelijen untuk turut serta menciptakan ketentraman dan ketertiban umum. Terkait hal ini, intelijen memiliki fungsi cegah tangkal, pengawasan orang asing, barang cetakan, pengawasan pengobatan tradisional.

Praktek-praktek yang ada diwilayah Kab. Jember dapat melapor ke bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Jember yang dikhawatirkan dapat merugikan kesehatan masyarakat kemudian dikaitkan dengan Undang-Undang Kesehatan.

Untuk pencegahan, intelijen melakukan upaya penerangan hukum. Diantaranya melalui program Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa, dan Jaga Desa.

Kasi Pidsus Isa Ulinuha menyampaikan kewenanan bidang pidana khusus pada kejaksaan sesuai Undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Dia menjelaskan, berdasar peraturan itu, kejaksaan memiliki kewenangan melakukan penuntutan perkara seluruh jenis tindak pidana.

Selain itu, undang-undang itu juga memberikan kewenangan khusus untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM. Khusus pelanggaran HAM dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung.

Di daerah, penanganan tindak pidana korupsi pada tingkat provinsi dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, dan di kabupaten/kota dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri.

Pada kesempatan terakhir di acara Opsi, Kajari Sucitrawan mengungkapkan bahwa pihaknya juga mengajak dua kasi lainnya. Yaitu Kasi Datun Choirul Arifin, SH., MH., dan Kasi BB Cahyadi, SH., MH. (din)

Bagikan Ke:

Related posts