Kejaksaan Negeri Jember Terbitkan SKPP Berdasarkan Keadilan Restoratif

Jember — Senin, 28 Juli 2025, Kejaksaan Negeri Jember melaksanakan kegiatan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara tindak pidana penganiayaan yang disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Penghentian penuntutan ini dilakukan setelah terpenuhinya syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia, yang menekankan penyelesaian perkara di luar jalur peradilan dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.

Dalam perkara ini, tersangka dinyatakan memenuhi kriteria untuk dilakukan rehabilitasi. Pertimbangan utama adalah bahwa perbuatan yang dilakukan tidak berkaitan dengan jaringan peredaran gelap narkotika serta tersangka menunjukkan sikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember menyampaikan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam mendorong pendekatan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan. “Keadilan restoratif bukan hanya sekadar menghentikan perkara, tetapi juga memastikan adanya pemulihan bagi semua pihak yang terlibat,” ujarnya.

Dengan adanya penghentian penuntutan melalui SKPP ini, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan kemanfaatan, kepastian hukum, serta keadilan yang berimbang.

Bagikan Ke:

Related posts