Pemantauan Tindak Lanjut atas Temuan Inspeksi Umum Tahun 2023

Asisten Pengawasan (Aswas) Kejti Jatim memberikan arahan saat kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut atas Temuan Inspeksi Umum Tahun 2023 di Kejaksaan Negeri Jember, Kamis 3 Agustus 2023.

Kejari Jember – Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melaksanakan pemantauan tindak lanjut temuan inspeksi umum tahun 2023 di Kejaksaan Negeri Jember, Kamis 3 Agustus 2023.

Tim pemantauan dipimpin langsung oleh Asisten Pengawasan Edi Handojo, S.H., M.H.

Tiba di Kejari Jember, tim yang terdiri dari Auditor dan Pemeriksa melakukan kegiatan pemeriksaan terhadap tindak lanjut petunjuk ketertiban atas temuan inspeksi umum awal Februari 2023.

Pemeriksaan atas temuan inspeksi umum tahun 2023 sesuai dengan juktib ini dilakukan kepada lima kejaksaan negeri. Yakni Kejaksaan Negeri Jember, Lumajang, Situbondo, Bondowoso, dan Banyuwangi.

Usai pemeriksaan atas petunjuk ketertiban yang dilakukan di ruang masing-masing bidang, sebagaimana Laporan hasil pelaksanaaan Pemantaun oleh Pemeriksa, Aswas memberikan pengarahan.

Salah satu sorotan Aswas yakni terkait dengan produk Pendapat Hukum (legal opinion/ LO) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Aswas mengatakan, tidak semua pimpinan daerah mengerti tentang kebutuhan pendapat hukum (LO) dari Jaksa Pengacara Negara.

“Tidak semua (pimpinan) daerah mengerti kenapa harus minta LO. Ada apa sih harus minta LO,” ungkap Aswas.

Sifat dari LO sendiri, masih terang Aswas, tidak mengikat. Hal ini menjadi permasalahan tersendiri. Baik dari sisi kejaksaan maupun pemerintah daerah.

“Ini permasalahan yang ada di kita. LO ini adalah pilihan, kamu mau pakai atau tidak silahkan. Lha ini bahaya,” terangnya.

Lebih jauh Aswas mengungkapkan, ada putusan pengadilan tipikor yang menyebut bahwa LO menjadi sandaran untuk melaksanakan kegiatan.

“Ini dibenarkan hakim, bahwa LO tidak bisa bersifat tentatif, mau dipakai atau tidak. Untuk apa meminta pendapat kalau pendapat itu tidak digunakan,” kata Aswas di hadapan para kepala kejari, kepala seksi, dan kasubag.

Untuk mengeluarkan produk hukum berupa Pendapat Hukum, Aswas mengatakan, ada ekspos bersama antara kejasaan negeri, kejaksaan tinggi, dan Kejaksaan Agung.

Langkah ekspos bersma ini sebagai bentuk asistensi dan pengawasan dari pusat atas pendapat hukum tersebut supaya lebih profesional. (dino)

 

 

Bagikan Ke:

Related posts