Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember berupaya turut serta dalam upaya memerangi penyebaran virus korona (Covid-19).
Salah satu upaya yang dilakukan yakni penyemprotan disinfektan, yang dilakukan pada Senin, 23 Maret 2020.
Kepala Seksi Intelejen, Agus Budiarto, SH., MH., menjelaskan, penyemprotan tersebut merupakan upaya berikutnya dari tindakan pencegahan penularan virus itu di lingkungan Kejari Jember.
“Itu adalah salah satu upaya kami ikut menanggulangi wabah yang sudah menjadi pandemi dunia ini,” terangnya.
Penyemprotan dilakukan di seluruh ruangan kerja. Termasuk aula yang berada di lantai dua.
Langkah ini dilakukan bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Jember yang memiliki kelengkapan untuk pembersihan virus tersebut.
Sebelumnya, masih terang Agus, Kejari Jember telah melakukan upaya pencegahan. Seperti sosialisasi tentang virus korona kepada seluruh pegawai.
Sosialisasi tersebut juga dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan melalui tes urine.
Selain itu, lanjut pria bertubuh subur ini, di kantor Kejari Jember selalu menyediakan cairan antiseptik untuk mencuci tangan.
Disamping itu, setiap tamu yang masuk kantor Kejari Jember mendapatkan pemeriksaan suhu tubuh. (din)