Terapkan Tindakan Hukum kepada Perusahaan Penunggak Iuran BPJS Kesehatan

Kejari Jember – Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Badan Usaha terhadap BPJS Kesehatan menyepakati menerapkan tindakan hukum. Kesepakatan yang terjadi pada Senin, 23 November 2020, di Aula Kejaksaan Negeri Jember itu menyebutkan akan menjatuhkan sanksi kepada pengusaha yang tidak membayarkan iuran BPJS Kesehatan pekerjanya. Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Dr. Prima Idwan Mariza, SH., M.Hum., menjelaskan, tindakan hukum itu ditujukan kepada pengusaha-pengusaha yang wajib membayar iuran BPJS Kesehatan. “Tindakan bisa berupa administratif, bisa berupa tindakan litigasi,” terangnya. Langkah awal untuk tindakan litigasi dengan memanggil pengusaha. Ini adalah langkah persuasif dari…

Read More