Kejari Jember – Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Badan Usaha terhadap BPJS Kesehatan menyepakati menerapkan tindakan hukum.
Kesepakatan yang terjadi pada Senin, 23 November 2020, di Aula Kejaksaan Negeri Jember itu menyebutkan akan menjatuhkan sanksi kepada pengusaha yang tidak membayarkan iuran BPJS Kesehatan pekerjanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Dr. Prima Idwan Mariza, SH., M.Hum., menjelaskan, tindakan hukum itu ditujukan kepada pengusaha-pengusaha yang wajib membayar iuran BPJS Kesehatan.
“Tindakan bisa berupa administratif, bisa berupa tindakan litigasi,” terangnya.
Langkah awal untuk tindakan litigasi dengan memanggil pengusaha. Ini adalah langkah persuasif dari Kejaksaan Negeri Jember.
Bila sampai tiga kali tidak mengindahkan panggilan itu, maka Kejari Jember sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) mengajukan gugatan ke pengadilan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Antakolina SV, menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan 15 nama perusahaan yang akan mendapatkan sanksi administratif
“Kami menyampaikan usulan tersebut kepada pemerintah daerah, terkait usul tidak mendapatkan pelayanan publik sesuai ketentuan PP 86 tahun 2013,” terangnya.
Secara umum, lanjutnya, kepatuhan perusahaan di Jember cukup baik. Namun, masih ada perusahaan yang perlu menjadi sasaran peningkatan kepatuhan.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Kabupaten Jember Syafi’i menjelaskan, pihaknya akan mempelajari usulan yang baru saja diterimanya tersebut.
Terkait penjatuhan sanksi, hal itu akan dibicarakan dengan Bagian Hukum Setkab Jember maupun dengan Kejaksaan Negeri Jember.
Di samping itu, jelasnya, regulasi untuk perizinan selalu mengalami pembaruan. “Sekarang ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perizinan digarap di Mendagri. Insya Allah bulan Desember sudah di meja Pak Presiden,” terangnya.
Terjadinya perubahan di ranah regulasi tersebut mengharuskan semua pihak untuk melakukan penyesuaian. “Namun, kita harus responsif agar masyarakat taat pada peraturan,” tegasnya. (din)