Perkara Pungli PTSL, SM Dituntut 6,5 Tahun

  Kejari Jember – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pungutan liar program sertifikasi tanah di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, menuntut terdakwa SM selama 6,5 tahun.   Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Isa Ulinnuha, SH., MH., menerangkan pembacaan tuntutan oleh JPU dilakukan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jum’at, 7 Oktober 2022.   “Dibacakan tuntutan perkara PTSL atas nama terdakwa SM dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan, denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” terang Isa Ulinnuha.   Menurut Isa Ulinnuha menegaskan tindakan SM merugikan masyarakat…

Read More