Perkara Pungli PTSL, SM Dituntut 6,5 Tahun

 

Kejari Jember – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pungutan liar program sertifikasi tanah di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, menuntut terdakwa SM selama 6,5 tahun.

 

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Isa Ulinnuha, SH., MH., menerangkan pembacaan tuntutan oleh JPU dilakukan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jum’at, 7 Oktober 2022.

 

“Dibacakan tuntutan perkara PTSL atas nama terdakwa SM dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan, denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” terang Isa Ulinnuha.

 

Menurut Isa Ulinnuha menegaskan tindakan SM merugikan masyarakat Desa Kepanjen. SM sebagai pejabat di tingkat desa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pembuatan sertifikat hak milik.

 

“Termasuk terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan korupsi,” jelasnya.

 

Kasi Pidsus Isa Ulinnuha juga menerangkan bahwa SM mengakui perbuatannya dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.

 

SM juga menyatakan bersedia akan mengganti kerugian masyarakat yang ditimbulkannya di Desa Kepanjen.

 

Perlu diketahui, SM menjalani penahanan badan sejak 30 Maret 2022 atas tindakannya yang melakukan pungutan liar kepada warganya yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). (din)

Bagikan Ke:

Related posts