JPU Kejari Jember Bacakan Dakwaan Kasus Korupsi Keuangan Desa Tanggul Wetan di Pengadilan Tipikor Surabaya

Surabaya, 14 Mei 2025 — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jember, Habi Burrohim, S.H., M.H., melaksanakan sidang perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pada Rabu, 14 Mei 2025.

Sidang yang digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD), Dana Desa (DD), serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Dalam dakwaannya, JPU memaparkan bahwa terdakwa diduga melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dengan cara menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana desa. Perbuatan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Sidang berjalan dengan tertib dan dihadiri oleh penasihat hukum terdakwa, serta para pihak yang berkepentingan. Proses hukum akan dilanjutkan dengan agenda persidangan berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim.

Kejaksaan Negeri Jember berkomitmen untuk terus mengawal dan menindaklanjuti setiap perkara tindak pidana korupsi, khususnya yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.

Bagikan Ke:

Related posts