Kejari Jember. Kamis Tanggal 20 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 Wib s/d pukul 14.30 di Kantor Kecamatan Sumberjambe dan Sukowono telah dilaksanakan program penerangan hukum Jaksa Garda Desa Tahun 2025. Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Sumberjambe dan Sukowono dan seluruh Kepala Desa se-kecamatan Sumberjambe dan Sukowono
Bahwa Kegiatan Jaksa Garda Desa kali ini dalam rangka mensosialisasikan aplikasi Jaga Desa sebagai upaya mencegah penyimpangan anggaran dan memperkenalkan aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) kepada para pemangku kebijakan di tingkat desa. Aplikasi ini akan memungkinkan pengelolaan dana desa dipantau secara langsung, sehingga mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.