Kejari Jember – Dua terdakwa perkara dugaan pembunuhan di Kecamatan Kencong mendapat vonis 15 tahun pidana penjara dari Majelis Hakim PN Jember, Selasa 9 Juli 2024. Kedua terdakwa itu yakni Sadi Adi Broto dan Agus Wicaksono. Seperti diketahui, dua orang itu diduga melakuan pembunuhan terhadap Hasiyah pada 13 November 2023 sekira pukul 01.00 WIB. Selain dua orang itu, satu orang bernama Siti Nurhasanah juga diduga terlibat. Perempuan ini adalah anak kandung korban. Sebelumnya, tiga terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana mati. Terkait dengan vonis tersebut, Kepala…
Read MoreKategori: Seksi Pidum
Kejari Jember Tahan Oknum Kades Diduga Aniaya Perempuan di Tempat Karaoke
Kejari Jember – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melalui Seksi Pidana Umum menahan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Ajung atas dugaan penganiayaan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember Arief Fatchurrahman, SH., MH., kepada wartawan mengatakan, oknum kades tersebut berinisial SH alias Y. Penahanan dilakukan seiring pelimpahan tahap kedua oleh Polres Jember ke Kejari Jember pada Kamis 4 Juli 2024. “Kami menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Jember,” kata Arief didampingi Kasi Pidum Rizki Purbo Nugroho, SH., MH., pada Selasa 9 Juli 2024. Lebih jauh Arief…
Read MoreJaksa Tuntut Mati Tiga Terdakwa Pembunuhan
Kejari Jember – Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jember menuntut hukuman pidana mati kepada tiga orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan berencana sekaligus perampokan. Tuntutan dibacakan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jember Dwi Caesar, S.H., M.H., dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jember pada Senin, 24 Juni 2024. Kepala Seksi Pidana Umum Rizki Purbo Nugroho, S.H., M.H. menerangkan, tuntutan hukuman mati itu diambil berdasarkan hasil proses pembuktian pada persidangan sebelumnya serta alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Penuntut Umum akhirnya menyakini bahwa ketiga terdakwa benar-benar melakukan…
Read MorePNS Ini Bebas dari Tuntutan Akibat Tampar Bocah SD
Kejari Jember – Seorang oknum PNS bernama Fausi bernasib mujur, karena bisa bebas dari tuntutan jaksa di Kejaksaan Negeri Jember. Hal itu bisa terjadi setelah Kejaksaan Negeri Jember melakukan pendekatan keadilan restoratif dalam menyelesaikan perkara pidana. Tindak pidana yang dilakukan oleh PNS di salah satu perguruan tinggi negeri di Jember tersebut adalah kekerasan terhadap anak. Ia terjerat masalah hukum setelah menampar seorang anak SD di daerah Antirogo, Kecamatan Sumbersari, pada 20 Februari 2023. Sekira pukul 12.00, Fausi sedang menunggu anaknya keluar sekolah. Saat itulah ia melihat korban yang masih berusia…
Read MoreKejari Jember Memakai Pendekatan Keadilan Restiratif, 2 Tersangka Narkotika Jalani Rehabiliasi
Kejari Jember – Dua tersangka dalam perkara narkotika mendapatkan pembebasan dari tuntutan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif pada Jum’at 26 Januari 2024. Dua tersangka itu yakni AT (51) asal Jl. Teuku Umar Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, dan WCP (33) asa; Jl. Letjend. Soeprapto Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari. Mereka diketahui sebagai pekerja teknisi pada sebuah perusahaan jaringan internet di Jember. Pekerjaan keduanya membutuhkan waktu yang lama, bahkan bisa bekerja sampai malam hari. Tentunya, waktu yang panjang untuk bekerja itu membutuhkan stamina yang kuat. Shabu menjadi pilihan. Awalnya tersangka AT memakai.…
Read More