Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember menerima pelimpahan tahap kedua atau P21 perkara dugaan pencabulan dengan tersangka MF.
MF yang diketahui sebagai kiai pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Ajung, Jember, tersangkut perkara dugaan pencabulan pada Januari 2023.
Kepala Seksi Pidana Khusus I Gede Wiraguna Wiradarma, SH., kepada wartawan menjelaskan, Kejari Jember mempunyai waktu 20 hari untuk melakukan penahanan terhadap tersangka pencabulan MF .
“Semoga tidak sampai 20 hari sudah kami limpahkan ke pengadilan,” terang Kasi Pidum, Selasa 28 Maret 2023.
Setelah pelimpahan ini, Kasi Pidum menerangkan segera memantapkan surat dakwaan untuk sidang di pengadilan.
Pelimpahan tahap kedua ini meliputi berkas perkara, tersangka, dan barang bukti yang disita oleh penyidik Polres Jember.
Tersangka sendiri dalam kondisi baik saat pelimpahan dari Unit PPA Polres Jember ke Seksi Pidum Kejari Jember.
Barang bukti yang ikut diserahkan diantaranya tiga buah ponsel, CCTV, karpet, dan gelang.
Kasi Pidum menyatakan sudah menyiapkan lima jaksa yang akan menangani perkara itu di Pengadilan Negeri Jember nantinya.
MF diduga melanggar Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
MF juga dijerat Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 huruf b Uundang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dan dijerat Pasal 296 ayat (2) ke-2 KUHP.
UU RI Nomor 17 tahun 2016 digunakan karena ada dua perempuan yang menjadi korban diketahui masih berada di bawah umur.
Sedang UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merujuk adanya korban perempuan yang sudah dewasa. (din)