Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) akan memberikan pendampingan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember.
Layanan pendampingan hukum tersebut terkait dengan rencana rehabilitasi gedung kantor Bapenda Kabupaten Jember yang berada di Jalan Jawa, Kecamatan Sumbersari.
Terkait rencana tersebut, Seksi Datun Kejari Jember mengundang Bapenda untuk memaparkan rencana rehabilitasi yang dianggarkan senilai Rp. 4,5 miliar.
Pertemuan antara Bapenda Jember dengan Seksi Datun berlangsung di aula Kejari Jember pada Senin 30 Januari 2023. Hadir pula konsultan perencana.
“Setelah paparan dari Bapenda Jember, kami akan melakukan telaah. Kemudian kami bisa menentukan apa yang bisa kami lakukan untuk Bapenda,” kata Kepala Seksi Datun Choirul Arifin, SH., MH.
Seksi Datun Kejari Jember, masih kata Kasi Datun, menyatakan siap untuk memberikan pendampingan hukum demi kelancaran pelaksanaan program kerja pemerintah tersebut.
Pihak Bapenda Kabupaten Jember menyatakan, rehabilitasi gedung kantor diperlukan karena kondisi kantor yang sekarang sudah dinilai sangat tidak representatif.
Pelayanan kepada masyarakat di kantor Bapenda diharapkan bisa meningkat setelah memiliki gedung kantor baru. (din)