Hukum Jadi Unsur Koperasi Sehat, Pendorong Kemajuan

Kejari Jember – Hukum diyakini menjadi salah satu unsur dari koperasi sebagai badan usaha yang sehat. Pendampingan hukum pun akan mendorong koperasi semakin maju.

“Koperasi akan maju apabila organisasinya sehat, anggotanya sehat, pengurusanya sehat. Salah satu unsur kesehatan yang ada itu, harus taat azas, taat norma, taat hukum,” kata Edy Sudarso, Kamis, 23 Juli 2020.

Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Jember ini pun menegaskan hal itu menunjukkan adanya kebutuhan pendampingan hukum adari aparat penegak hukum.  

Pihaknya akan segera memenuhi kebutuhan tersebut. Melalui Dinas Koperasi dan usaha Mikro, pihaknya ingin ada pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

“Satu-satunya jalan yang harus kita gerakkan adalah pendampingan hukum dari Kejari Jember,” tegasnya usai tasyakuran Hari Koperasi ke-73 di salah satu hotel di Jember.

Edy berkeyakinan dengan pendampingan tersebut koperasi di Jember lebih maju dibanding waktu-waktu sebelumnya.

“Kami mencoba membuat koperasi betul-betul menjadi dambaan masyarakat Indonesia, dalam rangka mewarnai gerakan koperasi itu menjadi soko guru ekonomi,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Dedi M Nurahmadi, menjelaskan, koperasi adalah salah satu lembaga ekonomi yang tidak terpengaruh oleh keadaan krisis.

Namun demikian, koperasi juga mengalami pasang surut. Hal ini menunjukkan ada beberapa hal yang perlu perbaikan.

“Kami merasa yakin koperasi ini akan berkembang dan maju apabila penanganan koperasi sesuai dengan ketentuan dalam aturan perkoperasian,” terangnya.

Aturan yang bisa menjadi acuan seperti peraturan menteri koperasi, yang telah memuat regulasi agar mengarah menjadi koperasi yang bersih, professional, dan maju.

Pemerintah, lanjut Dedi, akan membuat regulasi-regulasi baru dalam rangka memberikan semangat kepada anggota koperasi.

Pemerintah juga berharap pengurus koperasi tidak terjerat oleh persoalan-persoalan hukum.

“Makanya, kami akan bekerja sama dengan kejaksaan dalam rangka proses pengelolaan koperasi yang taat hukum,” ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Dr. Prima Idwan Mariza, SH., M.Hum, mengatakan, menggandeng Kejari Jember merupakan langkah strategis agar hukum memberikan manfaat besar bagi koperasi.

“Nanti kami bikin nota kesepakatan, sehingga ada rasa percaya diri pengurus dilindungi secara aturan hukum,” terang Prima.

Melalui kerja sama nantinya, Kejari Jember akan memberikan edukasi dan mendampingi koperasi agar tumbuh berkembang.

“Jadi, hukum betul-betul dirasakan sampai ke petani melalui koperasi, sampai ke nelayan melalui koperasi. Hukum hadir, karena kami ingin menciptakan Jember sebagai kota literasi hukum nasional,” tuturnya.

Pada acara tasyakuran Hari Koperasi ke-73, Kajari menjadi pembicara tunggal dan menyampaikan materi dengan tema “Menciptakan pengelola koperasi yang taat hukum, norma, dan azas dalam pencapaian usaha yang berkembang dan mandiri.”

Paparannya menyebutkan beberapa kelemahan koperasi yang menghambat perkembangan. Di sisi lain, Kajari mengungkap prospek koperasi ke depan apabila taat aturan, azas, dan norma hukum yang berlaku.

Peringatan Hari Koperasi ke-73 diselenggarakan oleh Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Jember dengan menggelar tasyakuran dan doa bersama. Acara ini diikuti pengurus koperasi se-Kabupaten Jember.

Hari Koperasi diperingati setiap 12 Juli. Tahun ini, peringatan Hari Koperasi mengangkat tema “Mewujudkan Ekonomi Rakyat yang Berdaulat Bersama Anggota yang Sehat dan Koperasi yang Kuat.” (din)

Bagikan Ke:

Related posts