Jaksa Bina Desa Sosialisasikan SKB Kejaksaan, Kemendagri, dan Kepolisian

 

Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember menyosialisasikan surat keputusan bersama (SKB) antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI.

Sosialisasi SKB itu dilaksanakan oleh Seksi Intelijen melalui program Jaksa Bina Desa pada Rabu 8 Maret 2023 di Kecamatan Puger dan Kecamatan Gumukmas.

Kasi Intelijen Soemarno, SH., MH. menjelaskan, SKB terkait dengan koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintahan (APIP) dengang aparat penegak hukum (APH).

SKB itu mengatur mekanisme penanganan laporan pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi.

“Jadi kami sebagai APH dalam SKB itu lebih menekankan pada penyelesaian oleh APIP,” terang Kasi Intelijen Soemarno.

Di APIP akan dilaksanakan penyelesaian masalah secara administrasi. Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, maka diselesaikan secara administrasi yaitu melalui tuntutan ganti rugi maupun tuntutan perbendaharaan.

Semangat dalam menyelesaikan perkara adalah pengembalian kerugian keuangan negara, dengan batas waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara.

Jika dalam jangka waktu 60 hari tidak bisa mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana, maka dilakuan upaya terakhir yaitu pemidanaan.

Jaksa Bina Desa di Kecamatan Puger diikuti oleh camat, kepala desa, dan perangkat desa di dua kecamatan setempat. Hadir juga Pendamping Desa.

Kasi Intelijen Soemarno mejelaskan, Jaksa Bina Desa merupakan upaya preventif dalam mengawal pemerintah desa agar tidak terjadi tindak pidana.

“Kami berharap pemerintah desa bisa melakukan tertib perencanaan, tertib pelaksanaan, dan tertib pelaporan,” tandas Kasi Intelijen Soemarno. (din)

 

 

Bagikan Ke:

Related posts