Kejari Jember – Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Choirul Arifin, SH., MH., menyatakan dukungannya terhadap program migrasi listrik prabayar yang dilaksanakan oleh PLN Jember.
“Kami menilai program migrasi listrik ini memberikan kemudahan dan keuntungan bagi masyarakat. Karena itu kami sangat mendukung,” ujar Choirul Arifin usai sosialisasi program tersebut di Kecamatan Mumbulsari, Rabu, 8 Juni 2022.
Choirul Arifin menjelaskan, pihaknya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mendampingi program tersebut akan mendorong tercapainya manfaat program itu bagi masyarakat.
Disamping itu, pihaknya menekankan bahwa program migrasi listrik pascabayar ke prabayar tersebut gratis.
Sehingga, apabila ada pihak yang mengatasnamakan PLN menarik biaya untuk migrasi itu agar segera dilaporkan ke aparat.
Penggunaan listrik prabayar, menurut Choirul Arifin, akan menghemat keuangan pelanggan. Sebab, pembelian listrik disesuaikan dengan kebutuhan.
Dalam kesempatan sosialisasi itu, ia juga menyampaikan adanya sanksi pidana bagi seseorang yang mencuri listrik.
Tindakan pencurian listrik itu bisa merugikan PLN yang menjadi perusahaan negara penyedia listrik.
Pelanggaran terhadap Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan itu diancaman dengan hukuman 7 tahun penjara.
Peserta sosialisasi di pendopo Kecamatan Mumbulsari itu adalah kepala desa dan sekretaris des se-Kecamatan Mumbulsari. Hadir pula camat, kapolsek, dan dandim setempat. (din)