Kejari Jember Koordinasikan Penyerahan Kepala dan Kulit Satwa Dilindungi

 

Kejari Jember – Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Cahyadi, SH., MH., pada Kejaksaan Negeri Jember melakukan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Jember.

 

Cahyadi menjelaskan, koordinasi yang dilakukannya itu terkait dengan pengembalian barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

“Kami akan mengembalikan barang bukti berupa kepala hewan berkaki empat dan kulit satwa yang dilindungi,” ujarnya, Selasa, 25 Oktober 2022.

 

Sebelumnya, kepala dan kulit satwa dilindungi tersebut menjadi barang bukti atas perkara tindak pidana sesuai pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5. Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

 

Kejari Jember berharap barang bukti tersebut bisa diserahkan ke BKSDA Wilayah III Jember dengan baik dan lancar dalam waktu dekat.  (din)

 

 

Bagikan Ke:

Related posts