Kejari Jember – Seorang pria pemburu landak Jawa berinisial FA menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jember pada Selasa, 11 Juli 2023. Pria asal Dusun Lembengan, Desa Darungan, Kecamatan Ledokombo tersebut dipidana karena melanggar UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Penahanan untuk 20 hari ke depan ini merupakan lanjutan, yaitu seiring pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti atau P 21 dari kepolisian,” terang Kasi Pidum I Gede Wiraguna Wiradarma, SH. Sebelumnya, polisi menahan FA karena menemukan tiga ekor landak di kandang besi yang berada…
Read MoreTag: Satwa Dilindungi
Kejari Jember Koordinasikan Penyerahan Kepala dan Kulit Satwa Dilindungi
Kejari Jember – Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Cahyadi, SH., MH., pada Kejaksaan Negeri Jember melakukan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Jember. Cahyadi menjelaskan, koordinasi yang dilakukannya itu terkait dengan pengembalian barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. “Kami akan mengembalikan barang bukti berupa kepala hewan berkaki empat dan kulit satwa yang dilindungi,” ujarnya, Selasa, 25 Oktober 2022. Sebelumnya, kepala dan kulit satwa dilindungi tersebut menjadi barang bukti atas perkara tindak pidana sesuai pasal 21 ayat…
Read More