Kejari Jember Tahan Pemburu Landak Jawa

Kejari Jember Tahan Pemburu Landak Jawa

Kejari Jember – Seorang pria pemburu landak Jawa berinisial FA menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jember pada Selasa, 11 Juli 2023.

Pria asal Dusun Lembengan, Desa Darungan, Kecamatan Ledokombo tersebut dipidana karena melanggar UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Penahanan untuk 20 hari ke depan ini merupakan lanjutan, yaitu seiring pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti atau P 21 dari kepolisian,” terang Kasi Pidum I Gede Wiraguna Wiradarma, SH.

Sebelumnya, polisi menahan FA karena menemukan tiga ekor landak di kandang besi yang berada di belakang rumahnya.

Polisi menemukan hewan yang termasuk satwa dilindungi tersebut berdasar informasi yang disampaikan warga setempat.

Dalam pemeriksaan, FA mengakui landak-landak tersebut diperoleh dengan cara memburu di tegalan di sekitar gumuk yang berada di Desa Pantempuran, Kecamatan Kalisat, pada 11 Mei 2023.

FA pun mengakui pada bulan April 2023 juga memburu landak di tempat yang sama.

Ia berburu landak untuk konsumsi bersama keluarganya.

Perburuannya itu tidak mendapatkan izin dari pihak berwenang, yaitu Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Seksi PB3R menerima berkas barang bukti dari BKSDA Jember terkait perkara pelanggaran perlindungan satwa.

Tiga landak tersebut masih hidup. BKSDA Jember memberi perawatan selama proses hukum yang dijalani FA.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Cahyadi, SH., MH., menjelaskan, BKSDA merupakan pihak yang memiliki kompetensi dalam pemeliharaan satwa dilindungi.

“Agar terjaga dengan baik, landak yang menjadi barang bukti perkara itu kami titipkan ke BKSDA Jember,” jelas Kasi PB3R Cahyadi, SH., MH. (din)

 

Bagikan Ke:

Related posts