Kejari Jember – Rumah Sakit Daerah dr Soebandi Jember mengajukan permohonan bantuan hukum nonlitigasi kepada Kejaksaan Negeri Jember terkait kelebihan bayar pengerjaan dua kegiatan pada tahun 2022.
Plt. Direktur RSD dr Soebandi dr Lilik dalam pertemuan di Aula Kejari Jember pada Kamis 19 Januari 2023 menjelaskan, ada kelebihan bayar kepada dua perusahaan pelaksana dua pekerjaan di rumah sakit tersebut.
Pekerjaan tersebut yaitu rehabilitasi gedung rawat jalan dan pekerjaan pemeliharaan pemakaian AC (air conditioner) Central.
Dua perusahaan pelaksana kegiatan tersebut sudah mengembalikan sebagian kecil kelebihan itu. Namun, hingga bulan Januari 2023 tidak ada lagi pembayaran.
“Kami telah melakukan upaya penagihan melalui surat, hingga pada Januari ini terhitung sebanyak sembilan kali,” terang dr Lilik.
RSD Soebandi berharap Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Jember memberikan bantuan untuk melakukan penagihan terhadap dua perusahaan tersebut.
Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH. menegaskan bahwa Kejari Jember melalui JPN mempunyai tugas untuk menyelamatkan aset dan keuangan negara. Termasuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh RSD Soebandi Jember.
“Jadi kami melakukan upaya preventif, pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi. Kami akan berusaha aset atau hak-hak kita bisa tertagih,” tegasnya.
“Mudah-mudahan segera JPN menuntaskan masalah ini,” imbuh Kajari Jember. (din)