Kejari Jember – Gula, minyak goreng, kental manis, rokok menjadi barang bukti yang diterima oleh Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) pada Kejaksaan Negeri Jember dari Polsek Jenggawah.
Kepolisian melimpahkan barang bukti tersebut bersama barang bukti lainnya pada Senin 10 April 2023, setelah perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.
Perkaranya sendiri adalah perjudian yang terjadi di Lapangan Kertonegoro, saat ada Taman Hiburan Rakyat (THR) yang digelar pada malam hari.
Ada enam tersangka dalam perjudian yang dikemas dalam adu ketangkasan dan adu keberuntungan tersebut.
Barang bukti judi adu ketangkasan itu yakni
1. Sebuah sasaran anak panah berbentuk bundar dengan tulisan angka-angka.
2. 18 buah gula merk Gulaku kemasan 1kg.
3. 9 Minyak Goreng merk Sidogiri kemasan 1 liter.
4. 5 bungkus rokok Dji Sam So Premium.
5. 38 bungkus Rokok Gudang Garam Surya isi 12 batang.
6. 300 koin judi lempar anak panah berwarna merah dan pink.
7. Satu lembar baner bertuliskan angka-angka.
8. Uang tunai Rp. 390.000
Para tersangkanya adalah Ib, EP, dan Sr. Ketiganya dikenai Pasal 303 Ayat (1) Angka 2 KUH Pidana.
Sementara judi adu keuntungan melibatkan tiga tersangka. Mereka yakni DS, SDP, dan Iw yang diduga melanggar Pasal 303 Ayat (1) Angka 2 KUH Pidana.
Barang bukti yang diamankan yakni :
1. Sebuah roda putar bertuliskan Paris Saint Germain.
2. Lima (5) slop rokok merk Gudang Garam Surya.
3. Dua (2) slop rokok Dji Sam Soe.
4. Empat belas (14) bungkus Indomie goreng isi lima.
5. Tujuh (7) bungkus Detergen merk Total.
6. Dua (2) bungkus detergen merk Sahaja.
7. Empat belas (14) botol hand body Merk Lovely dan Viva.
8. Tujuh (7) bungkus pengharum pakaian Merk Molto.
9. Tiga belas (13) bungkus Sabun cuci piring merk Sunlight.
10. Enam (6) bungkus minyak goreng merk Minyak Kita kemasan 1 Liter.
11. Dua (2) bungkus susu kental manis Merk Frisian Flag.
12. Dua belas (12) boneka beruang kecil.
13. Delapan puluh (80) lembar kupon judi roda putar.
14. Satu (1) lembar baner bertuliskan angka-angka.
15. Uang tunai Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).- (din)