Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember mengingatkan para kepala desa di Jember untuk menyelenggarakan pemerintahan dan keuangan sesuai aturan.
Menyelenggarakan pemerintahan dan keuangan desa sesuai aturan tersebut agar pada kepala desa di Jember tidak terjerat permasalahan hukum.
Jika terjadi permasalahan hukum terkait penyelenggaraan pemerintahan dan keuangan desa, pemerintah pusat telah mengantisipasi untuk penanganannya.
“Presiden Jokowi memperhatikan betul para kepala desa. Sebab, beberapa bulan lalu ada kerja sama Mendagri, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam menangani masalah yang melibatkan pemerintahan desa,” kata Muhammad Jufri, SH.
Muhammad Jufri menyampaikan hal itu sat bertemu dengan kepala desa, bendahara, dan pendamping desa Kecamatan Mayang dan Pakusari pada Selasa 11 April 2023.
Jaksa fungsional pada Kejari Jember ini mengatakan, kerja sama tersebut terkait penanganan masalah hukum di pemerintahan desa oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan (APIP).
Apabila terdapat laporan pengaduan dari masyarakat terkait keuangan pemerintahan desa, maka kejaksaan dan kepolisian berkoordinasi dengan APIP.
Melalui APIP ini kepala desa maupun perangkat desa mendapat kesempatan untuk mengembalikan keuangan desa akibat permasalahan yang timbul.
Namun, lanjut Jufri, apabila ditemukan ada niat jahat, maka kerja sama yang dijalin oleh kejaksaan, kepolisian, dan Mendagri tidak berlaku.
“Kalau ditemukan ada niat jahat, maka APH yang memprosesnya, baik proses oleh kepolisian maupun kejaksaan,” terangnya. (din)