Kejari Jember – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sutono dengan hukuman pidana penjara selama empat bulan.
Tuntutan disampaikan dalam lanjutan sidang dugaan pencurian dengan terdakwa Sutono, seorang disabilitas tuna rungu dan wicara.
Sidang digelar di Ruang Sari Pengadilan Negeri Jember pada Senin 10 April 2023 dengan agenda pembacaan tuntutan.
Kepala Seksi Pidana Umum I Gede Wiraguna Wiradarma, SH., mengatakan, JPU mengutamakan humanis dalam memberikan tuntutan itu.
“Kami mengutamakan yang humanis, karena sedari awal yang diharapkan adalah RJ (restorative justice),” urai Kasi Pidum.
Namun, penyelesaian masalah dengan pendekatan keadilan restoratif itu tidak bisa karena korban tidak bersedia sehingga berlanjut ke persidangan.
Selain mengutamakan sisi humanis, Kasi Pidum juga mengatakan tuntutan yang ringan itu mengutamakan psikologis Sutono yang seorang disabilitas.
Meski begitu, JPU tetap tidak mengeyampingkan tindakan Sutono terhadap korban. Diantaranya masuk rumah korban pada malam hari dan memberikan ancaman dengan ketapel kepada anak korban.
“Jadi bertemunya di tengah-tengah, karena biar menjadi bahan pembelajaran,” jelasnya.
Selain itu, di dalam persidangan sebelumnya, korban telah memberikan maaf kepada terdakwa meski menginginkan proses hukum tetap berjalan.
Usai pembacaan tuntutan oleh JPU Luh Putu Denny Witari, SH., sidang ditutup dan akan digelar kembali pada Rabu 12 April 2023.
Seperti diketahui, peristiwa pencurian di rumah Sinowardi terjadi pada Sabtu malam pada 13 Agustus 2022 sekira pukul 21.00, dengan pelaku diduga Sutono. Pria dengan disabilitas tuna rungu dan wicara ini didakwa melanggar Pasal 363 Ayat (1) Angka 3 (din)