Lewat RRI Sosialisasikan Hukuman Berat Bagi Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak

Kejari Jember – Hasil evaluasi Kejaksaan Negeri Jember menunjukkan tindak pidana dengan korban anak di bawah umur di Kabupaten Jember cenderung tinggi. “Kalau kita ambil rata-rata, ada dua sampai tiga perkara tiap bulan,” terang Made Endra, SH., Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember. “Pelecehan seksual yang cukup tinggi,” imbuhnya. Kondisi itu yang kemudian mendorong Kejaksaan Negeri Jember perlu menyosialisasikan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tantang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tantang Perlindungan Anak. Sosialisasi itu melalui…

Read More