Rumah Restoratif Justice Kejari Jember, Kembalikan Marwah Musyawarah Mufakat

Jember – Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH., menegaskan bahwa penegakan keadilan restoratif adalah bagian dari upaya mengembalikan marwah musyawarah mufakat.  “Keadilan itu tidak musti diselesaikan di pengadilan. Tetapi bisa diselesaikan di bawah. Kita kembalikan ke marwah yang lama, yaitu dengan cara musyawarah untuk mufakat,” terangnya usai peluncuran Rumah Restorative Justice (Rumah RJ). Menurut Sucitrawan, dahulu kala setiap ada permasalahan pasti dirembuk di tingkat desa. “Dibahas dulu bagaimana diselesaikan dengan damai. Kalau bisa diselesaikan dengan damai, alangkah indahnya. Sehingga kita jadi rukun dan rujuk kembali,” tuturnya. Hal…

Read More

Musnahkan 4,8 Juta Pil Terlarang

Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember memusnahkan 4,8 juta pil dalam kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang atas terdakwa Alisius Sri Mulyo Sudarsono, warga Perumahan Taman Gading, Kelurahan Tegal Besar, Kaliwates, Jember. Pemusnahan pada Rabu, 21 Oktober 2020, di halaman  kantor Kejari Jember itu dilakukan bersama sejumlah barang bukti berbagai kasus yang telah berkekuatan hukum tetap. “Kami telah menuntut maksimal terdakwa, yakni delapan tahun. Putusan pengadilan enam tahun,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Dr. Prima Idwan Mariza, SH., MHum. Putusan hakim itu terjadi satu bulan lalu, dan tidak ada upaya hukum lain…

Read More

Kejari Jember Layani Pengambilan Tilang Hari Libur

JEMBER – Dalam rangka mewujudkan komitmen zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM), Kejaksaan Negeri Jember memprioritaskan pelayanan prima bagi masyarakat. Bagi masyarakat yang sibuk bekerja dan tidak sempat mengambil tilang di kantor kejaksaan, dapat mengambil tilang di Alun-Alun Jember pada Minggu (6/10). Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum)  Kejari Jember l Made Endra menerangkan informasi yang berbasis TI, dengan menggunakan aplikasi  Ayo Kawal Uang Desa (Akud) berinovasi pelayanan pada hari libur. “Bila animo  masyarakat tinggi untuk mengambil tilang di acara Car Free Day, tidak menutup kemungkinan layanan…

Read More

Lewat RRI Sosialisasikan Hukuman Berat Bagi Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak

Kejari Jember – Hasil evaluasi Kejaksaan Negeri Jember menunjukkan tindak pidana dengan korban anak di bawah umur di Kabupaten Jember cenderung tinggi. “Kalau kita ambil rata-rata, ada dua sampai tiga perkara tiap bulan,” terang Made Endra, SH., Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember. “Pelecehan seksual yang cukup tinggi,” imbuhnya. Kondisi itu yang kemudian mendorong Kejaksaan Negeri Jember perlu menyosialisasikan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tantang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tantang Perlindungan Anak. Sosialisasi itu melalui…

Read More