Musnahkan 4,8 Juta Pil Terlarang

Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember memusnahkan 4,8 juta pil dalam kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang atas terdakwa Alisius Sri Mulyo Sudarsono, warga Perumahan Taman Gading, Kelurahan Tegal Besar, Kaliwates, Jember. Pemusnahan pada Rabu, 21 Oktober 2020, di halaman  kantor Kejari Jember itu dilakukan bersama sejumlah barang bukti berbagai kasus yang telah berkekuatan hukum tetap. “Kami telah menuntut maksimal terdakwa, yakni delapan tahun. Putusan pengadilan enam tahun,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Dr. Prima Idwan Mariza, SH., MHum. Putusan hakim itu terjadi satu bulan lalu, dan tidak ada upaya hukum lain…

Read More