Ambil Motor Sambil Mabuk, Pemuda Ini Bebas Melalui Keadilan Restoratif

  Kejari Jember – Malapetaka yang dialami Dymas Wahyu Setiawan akibat mabuk pada pertengahan Desember 2022 lalu berakhir Senin 20 Februari 2023. Sejak mabuk pada malam kala itu, pemuda 22 tahun ini meringkuk dalam penjara setelah warga sekitar Universitas Islam Jember meringkusnya akibat mengambil motor yang terparkir di tepi jalan. Dua bulan dalam penjara menjadi masa kelam baginya. Namun, surat Kepala Kejaksaan Negeri Jember menjadi batas berakhirnya masa kelamnya itu. Surat itu adalah Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif nomor : Print-255/M.5.12/Eoh.2/02/2023 tertanggal 16 Februari 2023. Surat itu memuat…

Read More