Berkas Perkara Narkoba yang Libatkan Oknum Polisi dalam Penelitian Jaksa

  Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember pada tanggal 25 November 2022 telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Jember terkait dengan perkara penyalahgunaan narkoba. Kepala Seksi Intelijen Soemarno, SH., MH., mengungkapkan, dalam laporan tersebut ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yaitu DWS yang pekerjaannya tercatat sebagai wiraswasta, II dengan pekerjaan sebagai sopir, dan ABP yang tertulis sebagai seorang polisi. Setelah menerima SPDP, selanjutnya pada 7 Desember 2022 Kejari Jember menerima berkas perkara tersebut. “Saat ini masih dalam pemeriksaan, baik formil maupun materil, terhadap perkara tersebut,”…

Read More