Tersangka Penambang Ilegal Diserahkan ke Kejari Jember

    Kejari Jember – Seorang tersangka dalam perkara penambangan ilegal diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jember oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis, 13 Oktober 2033. Tersangka berinisial AT itu beralamat di Desa Panti Kecamatan Panti. Sementara tempat penambangan berlokasi di Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari. Pria berusia 41 tahun itu melakukan penambangan pasir dan tanah uruk di lokasi yang di sewa dari warga setempat. Ia menjual kepada pembeli yang datang. Ia mengoperasikan sebuah backhoe dan mempekerjakan sejumlah orang untuk melakukan penambangan ilegal. AT melakukan penambangan itu sejak Februari 2022. Pada bulan…

Read More