Jember — Senin, 28 Juli 2025, Kejaksaan Negeri Jember melaksanakan kegiatan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara tindak pidana penganiayaan yang disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHP. Penghentian penuntutan ini dilakukan setelah terpenuhinya syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia, yang menekankan penyelesaian perkara di luar jalur peradilan dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Dalam perkara ini, tersangka dinyatakan memenuhi kriteria untuk dilakukan rehabilitasi. Pertimbangan utama adalah bahwa perbuatan yang dilakukan tidak berkaitan…
Read MoreTag: Restorative justice
Kejaksaan Negeri Jember Gelar Ekspose Restorative Justice Secara Virtual
Jember, 24 Juli 2025 – Bertempat di Ruang Humas Kejaksaan Negeri Jember, telah dilaksanakan kegiatan Ekspose Restorative Justice secara virtual terhadap perkara tindak pidana penganiayaan yang disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHP. Kegiatan ekspose ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Effendi, S.H., M.H., dan diikuti oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kadek Wira Atmaja, S.H., M.H., didampingi oleh Jaksa Fungsional Bidang Pidum. Ekspose juga dihadiri oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur secara virtual. Restorative…
Read MoreKEJAKSAAN NEGERI JEMBER SERAHKAN SKPP BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PERKARA NARKOTIKA
Jember, 9 Juli 2025 – Kejaksaan Negeri Jember telah melaksanakan kegiatan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) berdasarkan pendekatan keadilan restoratif terhadap satu perkara tindak pidana narkotika. Proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang penyelesaian perkara di luar peradilan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Dalam kasus ini, tersangka dinyatakan memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan, dengan pertimbangan bahwa pelaku bukan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika, bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung, serta dinyatakan layak untuk menjalani rehabilitasi. Kebijakan penghentian…
Read MoreKejari Jember Laksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Jember, 24 Mei 2025 – Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jember, telah dilaksanakan penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata pelaksanaan prinsip keadilan yang humanis dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Proses ini merupakan tindak lanjut dari ekspose perkara yang diajukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Effendi, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kadek Wira Atmaja, S.H., M.H., kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penghentian penuntutan melalui mekanisme Keadilan Restoratif menegaskan peran aktif negara, khususnya Kejaksaan, dalam mewujudkan…
Read MoreKejari Jember Hentikan Perkara Tindak Pidana Perlindungan Anak Berdasarkan Keadilan Restoratif
Kejari Jember Hentikan Perkara Tindak Pidana Perlindungan Anak Berdasarkan Keadilan Restoratif Jember, Kamis 10 April 2025 – Kejaksaan Negeri Jember kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian perkara pidana. Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Jember, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kadek Wira Atmaja, SH., MH, secara resmi menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan terhadap tersangka dalam perkara tindak pidana Perlindungan Anak. Penghentian perkara ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses mediasi antara pihak korban dan tersangka, dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak serta kesepakatan damai yang dicapai…
Read More