Sidang Perkara Pasar Manggisan, Saksi Ahli Sebut Kuasa Direktur Tidak Sah

Kejari Jember – Saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang perkara Pasar Manggisan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya, Selasa, 10 Agustus 2021, menyebut kuasa direktur dari terdakwa AS ke MHS tidak sah.

“Saat seseorang memberikan kuasa direktur seharusnya sebelum penandatanganan kontrak,” kata Kepala Seksi Intelijen Agus Budiarto, SH., MH., mengutip penjelasan saksi ahli.

“Kalau pemberian kuasa direktur setelah penandatanganan kontrak, itu artinya menyalahi peraturan pengadaan barang dan jasa,” imbuh Kasintel.

Dua saksi ahli yang dihadirkan yakni dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur Fatria Murniyanti dan dari Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Agus Yusuf Arianto.

Keterangan itu disampaikan oleh saksi dari IAPI Agus Yusuf Arianto saat ditanya tentang keabsahan surat kuasa direktur dari terdakwa AS ke MHS dilakukan setelah penandatanganan kontrak.

Lebih jauh saksi ahli juga menjelaskan tentang subkontrak dalam sebuah proyek. Ia menerangkan apabila proyek disubkontrakkan, maka harus disampaikan saat penandatanganan kontrak.

“Fakta di persidangan, pelaksana proyek Pasar Manggisan adalah Edhy Sandy. Padahal yang bertandatangan di kontrak adalah terdakwa AS, sedang yang menjadi kuasa direktur adalah terdakwa MHS,” terang Kasintel.

Selain soal keabsahan kuasa direktur, saksi juga menerangkan bahwa penerimaan uang yang masuk ke rekening terdakwa MHS sebagai kuasa direktur tidak sesuai rekening dalam kontrak. Rekening dalam kontrak atas nama Direktur PT Dita Putri Waranawa, yaitu terdakwa AS.

Sementara saksi dari BPKP Jatim Fatria Murniyanti menerangkan tentang kerugian negara dari proyek dengan nilai anggaran mencapi Rp. 7,8 miliar itu.

Saksi menerangkan bahwa kerugian dari pelaksanaan saja mencapai Rp. 1,2 miliar. Ditambah dari penawaran dan pengawasan, kerugian menjadi total Rp. 1,3 miliar. Agus Budiarto menjelaskan, jumlah total itu sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ada satu saksi ahli dari Universitas Jember yang diminta keterangannya. Namun, karena harus menjalani test PCR di kampus, saksi itu akan dimintai keterangan pada sidang berikutnya bersama saksi ahli yang akan dihadirkan oleh pihak terdakwa.

Pada sidang itu, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa AS dan MHS yang mengikuti sidang secara virtual untuk memberikan bantahan melalui pledoi yang akan dibacakan di sidang berikutnya. (din)

Bagikan Ke:

Related posts