Vonis 15 Tahun Pidana Penjara untuk 2 Terdakwa Pembunuhan

Kejari Jember – Dua terdakwa perkara dugaan pembunuhan di Kecamatan Kencong mendapat vonis 15 tahun pidana penjara dari Majelis Hakim PN Jember, Selasa 9 Juli 2024. Kedua terdakwa itu yakni Sadi Adi Broto dan Agus Wicaksono. Seperti diketahui, dua orang itu diduga melakuan pembunuhan terhadap Hasiyah  pada 13 November 2023 sekira pukul 01.00 WIB. Selain dua orang itu, satu orang bernama Siti Nurhasanah juga diduga terlibat. Perempuan ini adalah anak kandung korban. Sebelumnya, tiga terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana mati. Terkait dengan vonis tersebut, Kepala…

Read More