Kejari Jember – Dua terdakwa perkara dugaan pembunuhan di Kecamatan Kencong mendapat vonis 15 tahun pidana penjara dari Majelis Hakim PN Jember, Selasa 9 Juli 2024.
Kedua terdakwa itu yakni Sadi Adi Broto dan Agus Wicaksono.
Seperti diketahui, dua orang itu diduga melakuan pembunuhan terhadap Hasiyah pada 13 November 2023 sekira pukul 01.00 WIB.
Selain dua orang itu, satu orang bernama Siti Nurhasanah juga diduga terlibat. Perempuan ini adalah anak kandung korban.
Sebelumnya, tiga terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana mati.
Terkait dengan vonis tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum Rizki Purbo Nugroho, SH., MH., menyatakan menghormati keputusan majelis hakim.
“Pada intinya kami menghormati putusan majelis hakim,” terangnya kepada wartawan di PN Jember.
Selanjutnya, masih terang Kasi Pidum, JPU menunggu salinan putusan lengkap agar bisa mengetahui segala pertimbangan majelis hakim.
Setelah mempelajari salinan putusan tersebut, JPU akan menentukan langkah berikutnya.
“Kami masih punya waktu tujuh hari untuk piker-pikir, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum,” terangnya.
Perlu diketahui, menjelis hakim memvonis Sadi Adi Broto dan Agus Wicaksono berdasar kombinasi dawaan subsider yaitu pasal 338 tentang pembunuhan dan 363 tentang pencurian dengan pemberatan.
Majelis hakim membebaskan keduanya dari dakwaan primer yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Sementara itu, sidang putusan terhadap terdakwa Siti Nurhasanah ditunda oleh majelis hakim dan akan digelar pada Kamis 11 Juli 2024. (din)