Kejari Jember – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melalui Seksi Pidana Umum menahan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Ajung atas dugaan penganiayaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember Arief Fatchurrahman, SH., MH., kepada wartawan mengatakan, oknum kades tersebut berinisial SH alias Y.
Penahanan dilakukan seiring pelimpahan tahap kedua oleh Polres Jember ke Kejari Jember pada Kamis 4 Juli 2024.
“Kami menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Jember,” kata Arief didampingi Kasi Pidum Rizki Purbo Nugroho, SH., MH., pada Selasa 9 Juli 2024.
Lebih jauh Arief menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada 27 September 2023 sekira pukul 01.30 di halaman parkir Karaoke Keluarga STAR di Perumahan Argopuro, Kecamatan Kaliwates, Jember.
Pasal yang disangkakan kepada oknum kades tersebut yaitu pasal 351 ayat (1) KUHP tentang dugaan penganiayaan.
Korban dari tindakan SH alias Y adalah seorang perempuan berninisial R.
Antara pelaku dan korban saling kenal. “Kepastian itu nanti di fakta persidangan, hubungannya seperti apa,” kata Arief menjawab pertanyaan wartawan.
Dalam berita acara pemeriksaan atau BAP, korban R mengaku telah mendapatkan kekerasan dengan cara ditampar beberapa kali.
“Dibuktikan dengan hasil visum, tapi nanti lebih jelasnya di proses persidangan,” tambahnya.
Akibat kekerasan yang dilakukan oleh kades tersebut, korban harus menjalani perawatan medis.
Dari hasil visum, ditemukan kemerahan di pipi kiri kurang lebih 3 centimeter, bengkak di pipi kiri kurang lebih diameter 5 centimeter, luka lecet di bibir bawah dalamnya kurang lebih 1 centimeter.
Selain itu, juga ada luka lebam di bawah rahang kiri diameter 0,5 centimeter dan kemerahan di bawah rahang kiri diameter 0,5 centimeter, yang diduga akibat benturan benda keras dan tumpul.
“Pemukulan itu dianggap sebagai benda tumpul, menggenggam pakai tangan. Kalau akibat bersentuhan dengan benda tajam, biasanya sobek, robek atau lubang,” terangnya.
Arief menduga sebelum penganiayaan, keduanya terjadi konflik di tempat karaoke.
“Diduga ada konflik di sana (tempat karaoke Star) kemudian mereka berdua pulang,” bebernya.
Terkait motif penganiayaan, Arief berharap bisa terungkap di persidangan.
“Ancaman pasal 351 ayat 1 KUHP itu maksimal 2 tahun 8 bulan. Statusnya, kepala desa di Jember,” tegas Arief. (din)