Siti Nurhasanah Divonis 13 Tahun Penjara, Terbukti Bunuh Ibu Kandung

Kejari Jember – Siti Nushasanah (35) mendapat vonis pidana penjara selama 13 tahun atas tindakannya melakukan pembunuhan terhadap ibunya, Hasiyah. Vonis untuk perempuan asal Desa Kencong, Kecamatan Kencong itu diketok Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember pada Kamis 11 Juli 2024. Sebelumnya, tepatnya Selasa 9 Juli 2024, dua terdakwa yakni Sadi Adi Broto dan Agus Wicaksono, divonis pidana penjara 15 tahun penjara dalam perkara yang sama. Ketiganya pada Senin, 24 Juni 2024, dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umu (JPU) sesuai sangkaan primer pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Ketiganya…

Read More

Vonis 15 Tahun Pidana Penjara untuk 2 Terdakwa Pembunuhan

Kejari Jember – Dua terdakwa perkara dugaan pembunuhan di Kecamatan Kencong mendapat vonis 15 tahun pidana penjara dari Majelis Hakim PN Jember, Selasa 9 Juli 2024. Kedua terdakwa itu yakni Sadi Adi Broto dan Agus Wicaksono. Seperti diketahui, dua orang itu diduga melakuan pembunuhan terhadap Hasiyah  pada 13 November 2023 sekira pukul 01.00 WIB. Selain dua orang itu, satu orang bernama Siti Nurhasanah juga diduga terlibat. Perempuan ini adalah anak kandung korban. Sebelumnya, tiga terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana mati. Terkait dengan vonis tersebut, Kepala…

Read More

Vonis Delapan Tahun Pidana dalam Perkara Fahim Mawardi

  Kejari Jember – Perkara yang melibatkan terdakwa Fahim Mawardi memasuki babak akhir pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jember pada Rabu 16 Agustus 2023. Majelis Hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp. 50 juta dengan subside tiga bulan kurungan. Kepala Seksi Pidana Umum Wira Guna Wira Darma, SH., mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut. Kasi Pidum menjelaskan, terdakwa terbukti bersalah berdasar dakwaan alternatif kedua, yakni pasal Pasal 6 huruf C juncto pasal 15 huruf B UU nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Dalam sidang…

Read More

Dua Terdakwa Perkara Korupsi Pasar Manggisan Diganjar 6,5 Tahun Penjara

Kejari Jember – Dua terdakwa dalam perkara Pasar Manggisan, Agus Salim (AS) dan Muhammad Hadi Sakti (MHS) , mendapatkan vonis penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp. 300 juta subsider satu bulan kurungan. Hal itu berdasarkan putusan Majelis Hakim Tipikor PN Surabaya No. 42/Pid.Sus TPK/2020/PN. Sby tanggal 21 September 2021. Putusan hakim itu lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember, yang menuntut keduanya selama 7,5 tahun penjara dan denda Rp. 300 juta subsider 1 (satu) bulan kurungan. Kepala Kejari Jember Zullikar Tanjung, SH., MH.,…

Read More