Kejari Jember – Perkara yang melibatkan terdakwa Fahim Mawardi memasuki babak akhir pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jember pada Rabu 16 Agustus 2023.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp. 50 juta dengan subside tiga bulan kurungan.
Kepala Seksi Pidana Umum Wira Guna Wira Darma, SH., mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut.
Kasi Pidum menjelaskan, terdakwa terbukti bersalah berdasar dakwaan alternatif kedua, yakni pasal Pasal 6 huruf C juncto pasal 15 huruf B UU nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Dalam sidang tuntutan, JPU mengajukan tuntutan pidana sepuluh tahun dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara,” terang Kasi Pidum.
Berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap dan dilimpahkan oleh kepolisian ke Kejaksaan Negeri Jember pada 28 Maret 2023.
Peristiwa yang berujung perkara pidana dan melibatkan Fahim Mawardi itu terjadi pada Januari 2023.
Kasi Pidum menyatakan menyiapkan lima jaksa untuk menangani perkara itu di Pengadilan Negeri Jember.
Fahim Mawardi diduga melanggar Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terdakwa juga dikenai Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 huruf b Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pasal 296 ayat (2) ke-2 KUHP juga disertakan dalam dakwaan untuk perkara tersebut. (din)