Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Rokok Ilegal Mayang Segera Disidangkan

Kejari Jember – Berkas perkara rokok ilegal yang ditangani oleh Kantor Bea dan Cukai Jember telah dinyatakan lengkap atau P21.

Tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Selasa, 2 April 2024, oleh penyidik pada Kantor Bea dan Cukai Jember ke Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember.

“Setelah menerima pelimpahan ini, kami menindaklanjuti dengan penyusunan berkas untuk diajukan ke persidangan,” terang Kepala Seksi Pidana Khusus Dinar Hadi Chrisna Hartanto Woleka, SH.

Kasi Pidsus menjelaskan, tersangka dalam kasus ini adalah YS (44), pria yang beralamat di Dusun Krajan, Desa Sumber Kejayan, Kecamatan Mayang, Jember.

Tersangka ditangkap petugas Bea dan Cukai Jember yang melakukan operasi penindakan terhadap kegiatan distribusi rokok ilegal.

Penangkapan terjadi Jalan Pattimura di Dusun Plalangan, Desa Tegalwaru, Kecamatan Mayang, Jember, pada 1 Februari 2024 sekira pukul 17.00.

Kala itu tersangka mengangkut rokok dengan sepeda motor, serta baru saja menyerahkan 2.000 bungkus atau 40.000 barang rokok tanpa cukai kepada seseorang yang kini dalam penyelidikan petugas.

Atas perbuatannya itu, tersangka diduga melanggar pasal 54 atau 56 UU nomor 39 tahun 2007 tenntang perubahan UU nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, bukti yang berhasil diamankan yakni :

1. 5.758 bungkus atau 115.160 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret
Kretek Mesin (SKM) merek “PREMIUM BOLD” tidak dilekati pita cukai;
2. 500 bungkus atau 10.000 batang barang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek “ROBICON” tidak dilekati pita cukai;
3. 60 bungkus atau 1.200 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek “SLY” tidak dilekati pita cukai;
4. 90 bungkus atau 1.800 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek “UC BOLD” tidak dilekati pita cukai;
5. 16 bungkus atau 320 (tiga ratus dua puluh) batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek “ASWAD SUPER” tidak dilekati pita cukai;
6. 123 bungkus atau 1.968 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek “M4” tidak dilekati pita cukai;
7. Satu buah telepon seluler merek Vivo model Y15S
8. Satu sepeda motor Honda Kharisma 125 warna hitam. (din)

 

 

Bagikan Ke:

Related posts