JPN Dampingi 10 Proyek Pembangunan di RSD Balung

Kejari Jember – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Jember mendapat amanat untuk melakukan pendampingan hukum terhadap sepuluh proyek pembangunan yang dijalankan oleh Rumah Sakit Daerah (RSD) Balung, Kabupaten Jember.

“Kami telah mengeluarkan surat perintah kepada beberapa JPN untuk melakukan pendampingan di RSD Balung, agar tujuan pembangunannya tercapai,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jember, I Nyoman Sucitrawan, SH., MH.

Hal itu diungkap oleh Kajari Sucitrawan saat diskusi terfokus di Aula Kejari Jember pada Rabu, 6 April 2022.

Diskusi itu dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Choirul Arifin, SH., MH. dan sejumlah JPN, Direktur RSD Balung dr. Andre Kusuma, Sp. BS. bersama jajarannya. Serta rekanan konsultan proyek tersebut.

Kajari menegaskan dukungannya kepada para JPN untuk mendampingi proyek pembangunan tersebut, karena pendampingan menjadi salah satu tugas dan fungsi pengacara negara.

Terkait pendampingan itu, Sucitrawan menjelaskan bahwa pendampingan oleh JPN pada lingkup hukum. Kesesuaian proyek tersebut dengan hukum yang berlaku menjadi fokus perhatian.

Mengacu pada fokus tersebut, JPN akan melakukan pendampingan proyek tersebut mulai dari tahap perencanaan hingga penyerahan.

Seiring hal itu, JPN akan memeriksa kontrak yang telah dijalin oleh RSD Balung dengan sejumlah rekanan yang akan mengerjakan sepuluh proyek itu.

Lebih jauh Sucitrawan menjelaskan, selain memberikan pendampingan, JPN juga bisa memberikan pendapat hukum. “Bahkan kami juga punya kewenangan untuk bisa melakukan legal audit,” terangnya.

Dalam diskusi terfokus itu, rekanan konsultan membeberkan rencana pembangunan yang dikemas dalam sepuluh paket konstruksi. Sepuluh paket itu yakni pembangunan ruang kamar operasi mata, rehabilitasi Perin Bersalin, pembangunan selasar penghubung IBS dan OK IGD.

Rehab lantai 2 Gedung PAT, pembangunan jaringan gas medis tahap 2, rehab gedung IPSRS, rehap gedung rawat inap paviliun (GMC), rehab rumah singgah, pemeliharaan gedung rawat inap non paviliun, dan pemeliharaan gedung IGD (ruang jaga dokter dan Poli 24 jam). – din.

Bagikan Ke:

Related posts