Jabinsa untuk Antisipasi Munculnya Potensi Masalah Pembangunan Desa

Kejari Jember – Pendampingan yang dilakukan oleh jaksa terhadap kegiatan pembangunan pada tahun anggaran berjalan di desa menjadi langkah antisipasi terhadap munculnya potensi masalah.

Hal itu terungkap dalam kegiatan ketiga Jaksa Bina Desa (Jabinsa) oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jember di Kecamatan Tempurejo, Kamis, 7 April 2022.

“Kalau sebelumnya, tahun 2021, metode kami adalah pendampingan kegiatan pembangunan untuk tahun anggaran  2020. Dalam kesempatan ini, setelah kami evaluasi, ada perubahan strategi,” kata Kepala Seksi Intelijen Soemarno, SH., MH.

Menurutnya, metode pendampingan kali ini dilakukan pendampingan/pembinaan pada tahun anggaran berjalan Ini untuk mengantisipasi munculnya masalah.

Soemarno mengatakan, sebelumnya telah melaksanakan Jabinsa di Kecamatan Ambulu dan Puger. Dari data yang dikirim para kades di dua kecamatan itu, pihaknya berhasil menemukan  potensi masalah.

Dia menceritakan, setelah mendapat data-data terkait pembangunan, pihaknya berhasil menemukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri no 20 tahun 2018 terkait pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Data tersebut menunjukkan TPK ternyata dijabat oleh kepala desa. Sesuai permendagri tersebut, ketua TPK  seharus adalah kepala wilayah/kampung atau lembaga masyarakat desa (LMD).

Selain itu, pendampingan terhadap anggaran tahun berjalan juga mengantisipasi adanya laporan oleh warga. “Jadi kami tinggal berkoordinasi dengan desa yang dilaporkan itu,” katanya.

Sementara itu, Camat Tempurejo Iik Rahman mengatakan, pemerintah desa membutuhkan strategi yang paling baik dalam mengelola anggaran keuangan desa sehingga tidak menjadi masalah di kemudian hari.

“Mudah-mudahan dengan metode ini nanti evaluasinya tidak banyak, bahkan mungkin tidak ada apabila semua sudah sesuai dengan perencanaan,” ujarnya.

Camat mengungkapkan, dari delapan desa di Kecamatan Tempurejo, semuanya telah mempunyai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). – din

Bagikan Ke:

Related posts