Kejari Jember – Pemerintah Kabupaten Jember meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri Jember soal Gunung Sadeng yang berada di Kecamatan Puger.
Permintaan itu diajukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember Mirfano dalam diskusi terfokus (focus group discussion) di Aula Kejari Jember, Kamis, 7 April 2022.
“Kami dalam kesempatan ini mengajukan legal opinion. Untuk legal assistance, kami belum melihat hal yang penting agar diajukan kepada kejaksaan,” ujarnya.
Sebelum menyampaikan permohonan itu, Mirfano memaparkan kondisi Gunung Sadeng. Mulai dari kepemilikan gunung itu oleh Pemkab Jember, pengelolaan gunung oleh perusahaan penyewa, permasalahan legalitas izin yang tidak melalui rekomendasi Pemkab Jember, serta serta beberapa masalah lain yang muncul.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH., mengatakan, menidaklanjuti permohonan itu, Pemkab Jember diharapkan mengajukan permohonan yang juga berisi tentang pertanyaan terhadap perkara yang dihadapi.
Kajari Sucitrawan berjanji pihaknya melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan melakukan kajian hukum atas permintaan pendapat hukum tersebut.
Kajari juga menegaskan bahwa JPN adalah pengacara negara yang akan merahasiakan segala bentuk informasi yang diberikan pihak Pemkab Jember kepada JPN.
“Nanti tim dari Pemkab Jember bisa bertemu dulu untuk menelaah pertanyaan yang diajukan, agar pertanyaan lebih menjurus. Sebab, bisa jadi pertanyaan yang diajukan terlalu luas bagi JPN,” ungkap Kajari.
Selain itu, Pemkab Jember juga diharapkan untuk memberikan segala bentuk dokumen yang diperlukan oleh JPN.
Juga perlu adanya koordinasi yang erat agar pendapat hukum yang dikerjakan oleh JPN cepat selesai.
Selain Sekda Mirfano, hadir juga pejabat dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bagian Hukum, Bagian Ekonomi. (din)