Kejari Jember Sarankan Kembalikan Anggaran ke Kas Desa

 

Kejari Jember – Kepala Seksi Intelijen Soemarno, SH., MH. menyarankan agar pemerintah desa mengembalikan anggaran Dana Desa untuk pembangunan fisik apabila tidak bisa memenuhi tenggat waktu pengerjaan dalam tahun anggaran berjalan.

 

Saran tersebut disampaikan dalam kegiatan Jaksa Bina Desa di Kecamatan Sumberjambe dan Sukowono pada Kamis 15 Desember 2022.

 

Kasi Intelijen menjelaskan, pekerjaan fisik yang dikontraktualkan berdasarkan lelang pada akhir tahun belum selesai namun penyedia jasa masih mampu menuntaskan maka jika PPK menilai penyedia jasa mampu untuk menyelesaikan bisa diperpanjang 50 hari, dan perlu ada perubahan kontrak.

 

“Tapi di desa, pekerjaan fisik dilakukan dengan swakelola, karena itu tidak terikat dengan aturan tersebut. Maka sebaiknya dibuatkan berita acara terkait progres pengerjaan fisik yang bisa diselesaikan dengan alasan secara hukum, dan sisa anggaran dikembalikan ke rekening kas desa untuk pengerjaan tahun depan,” jelasnya.

 

Di samping itu, Kasi Intelijen menegaskan, dalam membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) agar tidak dicampur dengan kegiatan lain. Harus dibuat per item kegiatan. Hal ini untuk menghindari administrasi yang amburadul.

 

“Timbulnya dugaan korupsi karena administrasi yang kurang baik,” jelasnya seraya mengungkap temuan adanya kegiatan pembanganan fisik sudah selesai tapi LPJ belum selesai di salah satu desa di kecamatan wilayah barat.

 

Menurut Kasi Intelijen, jika pembangunan di desa berhasil dilaksanakan oleh pemerintah desa, berarti pembangunan Indonesia mengalami keberhasilan.

 

Terkait pemeriksaan berkas pengerjaan fisik pemerintah desa di Kecamatan Sumberjambe dan Sukowono, Kasi Intelijen mengungkapkan terdapat pekerjaan fisik yang sudah selesai seratus persen, tapi LPJ-nya belum selesai.

 

Terdapat pula pekerjaan fisik yang belum selesai karena menunggu pencairan tahap ketiga. Kondisi ini mengharuskan pemerintah desa mengambil langkah yang cepat, karena waktu yang mepet serta situasi cuaca yang tidak mendukung untuk pembangunan fisik.

 

Langkah tersebut yaitu membuat berita acara perkembangan atau progres pekerjaan, kemudian mengembalikan anggaran DD ke rekening kas desa jika sudah cair.

 

Dalam kesempatan itu, Kasi Intelijen juga menyampaikan agar pajak berupa PBB agar dioptimalkan oleh kepala desa.

 

“Ini bisa mengarah ke tindak pidana korupsi jika pajak ternyata sudah dibayarkan warga tapi belum disetorkan oleh perangkat desa,”ungkapnya.

 

Selain itu, pemerintah desa tercatat masih menunggak iuran kepesertaan BPJS Kesehatan. “Sudah dianggarkan di APBDes, sudah dicairkan, tapi belum dibayarkan iuran kepesertaan. Ini bisa menjadi masalah hukum. Padahal untuk kesejahteraan perangkat desa,” terangnya. (din)

 

 

Bagikan Ke:

Related posts