Kejari Jember – Kepala Seksi Intelijen Soemarno, SH., MH. menyarankan agar pemerintah desa mengembalikan anggaran Dana Desa untuk pembangunan fisik apabila tidak bisa memenuhi tenggat waktu pengerjaan dalam tahun anggaran berjalan. Saran tersebut disampaikan dalam kegiatan Jaksa Bina Desa di Kecamatan Sumberjambe dan Sukowono pada Kamis 15 Desember 2022. Kasi Intelijen menjelaskan, pekerjaan fisik yang dikontraktualkan berdasarkan lelang pada akhir tahun belum selesai namun penyedia jasa masih mampu menuntaskan maka jika PPK menilai penyedia jasa mampu untuk menyelesaikan bisa diperpanjang 50 hari, dan perlu ada perubahan kontrak.…
Read More